KERJA KERAS KANIT RESKRIM DALAM SETIAP MENANGANI PERKARA

Dalam rangka percepatan proses penanganan laporan tindak pidana Polsek Sukadana Kanit Reskrim Polsek Sukadana Aipda M. Iqbal, S.H. melaksanakan pelimpahan  tersangka dan barang  bukti ke Kejaksaan Negeri Ketapang setelah dinyatakan lengkap (P. 21). (01/07/2020)

Pelimpahan tersangka ini adalah akhir dari rangkaian proses penyidikan pada kepolisian, kemudian proses akan dilanjutkan oleh Kejaksaan untuk disidangkan.  

Perkara sesuai LP/21-B/V/2020 yang dilimpahkan adalah laporan masyarakat yang dilaporkan pada bulan Mei 2020 tentang pencurian pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sukadana, yang dilakukan oleh tersangkan inisial PG.

Selama pelaksanaan pelimpahan proses berjalan dengan lancar dan tertib selanjutnya tersangka di lanjutkan penahanannya oleh kejaksaan Negeri Ketapang  tetapi dalam masa covid 19 penahanan tetap dilakukan di Polres Kayong Utara sampai dengan proses persidangan melalui media video confrence. (dk)


Comments

Popular posts from this blog

ANGGOTA ULANG TAHUN, KAPOLSEK SUKADANA BERIKAN KEJUTAN KUE

Protokol Kesehatan Sesuai Instruksi Pemerintah

SAMBANGI PERTOKOAN, BHABINKAMTIBMAS SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS