KERJA KERAS KANIT RESKRIM DALAM SETIAP MENANGANI PERKARA
Dalam rangka percepatan proses penanganan laporan tindak pidana Polsek Sukadana Kanit Reskrim Polsek Sukadana Aipda M. Iqbal, S.H. melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ketapang setelah dinyatakan lengkap (P. 21). (01/07/2020)
Pelimpahan tersangka ini adalah akhir dari
rangkaian proses penyidikan pada kepolisian, kemudian proses akan dilanjutkan
oleh Kejaksaan untuk disidangkan.
Perkara sesuai LP/21-B/V/2020 yang dilimpahkan
adalah laporan masyarakat yang dilaporkan pada bulan Mei 2020 tentang pencurian
pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sukadana, yang dilakukan oleh
tersangkan inisial PG.
Selama pelaksanaan pelimpahan proses
berjalan dengan lancar dan tertib selanjutnya tersangka di lanjutkan
penahanannya oleh kejaksaan Negeri Ketapang tetapi dalam masa covid
19 penahanan tetap dilakukan di Polres Kayong Utara sampai dengan proses persidangan
melalui media video confrence. (dk)
Comments
Post a Comment