Gelar perkara menentukan arah penyidikan
Perlakuan antara satu tindak pidana dengan tindak pidana lain tentunya berbeda sesuai dengan kontruksi pasal dan situasi kejadian hal ini dapat menimbulkan persepsi berbeda antar penyidik, untuk itu perlu dilakikanya gelar perkara untuk menentukan arah penyidikan dan langkah langkah yang akan dilakukan.
Kanit Reskrim Polsek Sukadana memaparkan kejadian terkait kasus penangkapan pengedar narkoba di dusun Siduk Kec. Sukadana Kab. Kayong Utara pada hari selasa 25/08/2020, dalam gelar perkara tersebut dipaparkan mulai dari kronologis penangkapan dan kontruksi pasal yang akan dipersangkakan.
Gelar perkara dipimpin oleh Kapolres Kayong Utara dan diikuti oleh pejabat utama yang terkait masalah proses penyidikan dan hasil gelar tersebut disimpulkan bahwa proses hukum terhadap terduga ditingkatkan menjadi proses penyidikan.(il)
Comments
Post a Comment