BHABINKAMTIBMAS BERIKAN HIMBAUAN KARHUTLA

 POLRES KAYONG UTARA – Anggota Polsek Sukadana Bripka Marsudi lakukan himbauan stop karhutla di desa Sutera kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara,  Rabu inggu (30/9/2020).

Bripka Marsudi yang merupakan Bhabinkamtibmas Polsek Sukadana lakukan himbauan stop karhutla pada warga binaanya.

Beliau menyampaikan bahwa membakar hutan dan lahan adalah pelanggaran dan dapat diancam hukuman yang tegas kepada pelakunya baik disengaja maupun tidak.

Sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa seseorang yang terbukti melakukan pembakaran dapat dihukum dengan hukuman maksimal 15 (Lima Belas) tahun penjara dan denda maksimal Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar rupiah).

Membuka lahan tanpa harus dibakar dapat dengan cara tradisional maupun modern ucap beliau.(as)

 

Comments

Popular posts from this blog

ANGGOTA ULANG TAHUN, KAPOLSEK SUKADANA BERIKAN KEJUTAN KUE

Protokol Kesehatan Sesuai Instruksi Pemerintah

SAMBANGI PERTOKOAN, BHABINKAMTIBMAS SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS