BHABINKAMTIBMAS BERIKAN HIMBAUAN KARHUTLA
POLRES KAYONG UTARA – Anggota Polsek Sukadana Bripka Marsudi lakukan himbauan stop karhutla di desa Sutera kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara, Rabu inggu (30/9/2020).
Bripka
Marsudi yang merupakan Bhabinkamtibmas Polsek Sukadana lakukan himbauan stop
karhutla pada warga binaanya.
Beliau
menyampaikan bahwa membakar hutan dan lahan adalah pelanggaran dan dapat
diancam hukuman yang tegas kepada pelakunya baik disengaja maupun tidak.
Sebagaimana
diatur dalam Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa seseorang
yang terbukti melakukan pembakaran dapat dihukum dengan hukuman maksimal 15
(Lima Belas) tahun penjara dan denda maksimal Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar
rupiah).
Membuka
lahan tanpa harus dibakar dapat dengan cara tradisional maupun modern ucap
beliau.(as)
Comments
Post a Comment