Bhabinkamtibmas Desa Sutera Polsek Sukadana Himbau Karhutla
POLRES KAYONG UTARA – Anggota Polsek Sukadana Bripka Marsudi lakukan himbauan stop karhutla di desa Sutera kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara, Minggu (27/9/2020).
Bripka Marsudi yang merupakan
Bhabinkamtibmas Polsek Sukadana lakukan himbauan stop karhutla pada warga
binaanya.
Beliau menyampaikan bahwa membakar hutan
dan lahan adalah pelanggaran dan dapat diancam hukuman yang tegas kepada
pelakunya baik disengaja maupun tidak.
Sebagaimana diatur dalam Undang Undang No.
41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa seseorang yang terbukti melakukan
pembakaran dapat dihukum dengan hukuman maksimal 15 (Lima Belas) tahun penjara
dan denda maksimal Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar rupiah).
Membuka lahan tanpa harus dibakar dapat
dengan cara tradisional maupun modern ucap beliau.(as)
Comments
Post a Comment