Operasi penegakan kedisiplinan menggunakan masker di Kec. Siduk
Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kayong Utara menggelar operasi penegakan kedisiplinan menggunakan masker di siduk Desa Simpang Tiga bagi Pengendara yg dr Luar Kabupaten Kayong Utara.
Operasi gabungan oleh Satpol PP, Kepolisian,Dinas Kesehatan dan TNI digelar Selasa, 29 September 2020, dalam rangka penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar Nomor 44 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kalbar.
Menurut Bhabinkamtibmas Brigpol Ardian Abrianto, kedisiplinan memakai masker menjadi kunci untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 hingga obat dan vaksin penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu ditemukan.
"(Pandemi) Covid-19 ini pilihannya hanya mengurangi penularan melalui kedisiplinan, tidak ada lagi. Dan satu-satunya senjata melawan Covid-19 di Jabar adalah memakai masker," ucap Ardian di Posko Siduk,Desa Simoang Tiga Kec.Sukadana , Selasa, 29 September 2020.
Adapun dipilihnya Pengendara dalam operasi gabungan ini mempertimbangkan Pengendara yg dari luar Kabupaten Kayong Utara.
Comments
Post a Comment