Saling Kerjasama Ungkap Krimanal
Unit Reskrim Polsek Sukadana mengamankan tersangka penggelapan handphone yang terjadi diwilayah hukum Polsek muara pawan Ketapang, tersangka AS diamankan pada saat akan melarikan diri ke teluk batang. 21/09/2020
Tersangka diamankan setelah anggota unit Reskrim Polsek Sukadana mendapat informasi dari Polsek muara pawan Ketapang bahwa tersangka melarikan diri dengan menumpang travel tujuan teluk batang, atas informasi tersebut kemudian dilakukan pengecekan terhadap kendaraan travel yang berasal dari ketapang.
Dari tersangka diamankan satu unit hand phone dan sejumlah uang dan pada saat diamankan terkasangka masih dalam pengaruh Narkoba karena baru selesai mengkonsumsi narkoba bersama teman - temannya di Ketapang.
Setelah diamankan tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek sukadana dan kemudian diserahkan ke Polsek muara Pawan Ketapang untuk proses lebih lanjut. (IQ)

Comments
Post a Comment