TINDAKAN PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Sukadana Polres Kayong Utara Brgadir Ardian Abrianto bersama tiga pilar melaksanakan penertiban pelanggar PSBB dan protokol kesehatan di Jalan Siduk, Minggu (27/09/2020).

“Salah satunya tidak menggunakan masker, bagi pelanggar dikenakan sanksi berupa Tindakan Fisik (push Up) atau kerja sosial menyapu jalan. Dilanjutkan memberikan himbauan agar pengunjung Pasar Pagi maupun pedagang ikut mentaati protokol kesehatan dengan maksimal untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19,” ujar Brigpol Ardian Abrianto

Sementara, Kapolsek Sukadana Ipda Herlyan SH menjelaskan, penertiban itu dilakukan setiap hari sebagai upaya Kepolisian membantu pemerintah memperketat pengawasan terhadap warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat keluar rumah guna pencegahan penyebaran COVID-19

“Pengawasan dilakukan di tempat ataupun fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, serta penertiban perorangan yang tidak memakai masker,” jelasnya

upaya ini dilakukan untuk menjaga seluruh masyarakat dari potensi penularan COVID-19.

“Giat kami lakukan dalam rangka memastikan agar masyarakat seminim mungkin terpapar COVID-19. Namun, kami juga sangat membutuhkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan, agar kami juga tidak perlu memberikan sanksi,”

Comments

Popular posts from this blog

ANGGOTA ULANG TAHUN, KAPOLSEK SUKADANA BERIKAN KEJUTAN KUE

Protokol Kesehatan Sesuai Instruksi Pemerintah

SAMBANGI PERTOKOAN, BHABINKAMTIBMAS SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS