Oprasi Yustisi gabungan Kecamatan Sukadana, 15 Orang Lakukan Pelanggaran ditegur secara tertulis,tindakan fisik (fush up) dan Nyebutkan Pancasila.

Sukadana (Kayong Utara) Gabungan Tni- Polri,Polpp dan Kecamatan Sukadana melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020 dan penegakan hukum terkait penyebaran virus corona covid-19,di wilayah Kecamatan Sukadana Senin (26/10/2020).

Camat Sukadana, Drs.Syahrial Solihin melalui awak media menyebutkan, sosialisasi dan Penegakan Hukum terkait Pencegahan Penyebaran Virus Corona Covid-19 dilaksanakan untuk meminimalisir Penyebaran Virus Corona Covid-19 di Kecamatan Sukadana pada khususnya dan Kabupaten Kayong Utara pada umumnya.

Operasi yustisi yang digelar  Kecamatan Sukadana juga melibatkan personel Polsek Sukadana sebanyak 3 personel, TNI/Koramil Sukadana 2 personel, Sat Pol PP 3 personel dan Kecamatan 3 personel.

Dalam Pelaksanaan Ops Yustisi telah ditemukan pelanggaran perorangan sebanyak 15 orang, dan telah dilakukan tindakan teguran tertulis dan hukuman fisik berupa Push Up serta tindakan sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengucapkan Pancasila.

“Selama berlangsungnya Ops Yustisi berjalan sesuai yang direncanakan dan situasi aman dan kondusif,” katanya.

Comments

Popular posts from this blog

ANGGOTA ULANG TAHUN, KAPOLSEK SUKADANA BERIKAN KEJUTAN KUE

Protokol Kesehatan Sesuai Instruksi Pemerintah

SAMBANGI PERTOKOAN, BHABINKAMTIBMAS SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS