Personel Polsek Sukadana Seberkab Himbauan untuk tidak Membakar Hutan dan Lahan
Personel Polsek Sukadana Bripka Didik Sunaryo, S.H. lakukan himbauan stop Pembakaran hutan dan Lahan di Desa Sejahtera kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara, Sabtu (24/10/2020).
Bripka
Didik Sunaryo, S.H. yang merupakan personel Polsek Sukadana lakukan himbauan
stop karhutla dengan berkunjung pada warga dan warung serta rumah makan.
Beliau
menyampaikan bahwa membakar hutan dan lahan adalah pelanggaran dan dapat
diancam hukuman yang tegas kepada pelakunya baik disengaja maupun tidak.
Sebagaimana
diatur dalam Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa seseorang
yang terbukti melakukan pembakaran dapat dihukum dengan hukuman maksimal 15
(Lima Belas) tahun penjara dan denda maksimal Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar
rupiah).
Membuka
lahan tanpa harus dibakar dapat dengan cara tradisional maupun modern ucap
beliau.(as)
Comments
Post a Comment