Himbauan Pembakaran hutan dan Lahan

 Personel Polsek Sukadana Brigpka Sy Husnariansyah lakukan himbauan stop Pembakaran hutan dan Lahan di Wilkum Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara,  Rabu, (24/03/2021). 


Bripka Sy Husnariansyah  yang merupakan personel Polsek Sukadana lakukan himbauan stop karhutla dengan berkunjung pada warga dan warung serta rumah makan.

Beliau menyampaikan bahwa membakar hutan dan lahan adalah pelanggaran dan dapat diancam hukuman yang tegas kepada pelakunya baik disengaja maupun tidak.

Sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa seseorang yang terbukti melakukan pembakaran dapat dihukum dengan hukuman maksimal 15 (Lima Belas) tahun penjara dan denda maksimal Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar rupiah).

Membuka lahan tanpa harus dibakar dapat dengan cara tradisional maupun modern ucap beliau.(as) 

Comments

Popular posts from this blog

ANGGOTA ULANG TAHUN, KAPOLSEK SUKADANA BERIKAN KEJUTAN KUE

Protokol Kesehatan Sesuai Instruksi Pemerintah

SAMBANGI PERTOKOAN, BHABINKAMTIBMAS SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS