Metode Problem Solving di gunakan Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan permasalahn warga

Bhabinkamtibmas Desa Sedahan Jaya Polres Kayong Utara Bripka Arwantus Ricky bersama Kades dan staf Desa Rabu (27/7/2022) siang melaksanakan sambang untuk menyelesaikan perkara yang dialami oleh warga Desa tersebut. Bertempat di kantor Desa Sedahan Bripka Arwantus Ricky menyelesaikan masalah warga yang bermasalah.


pihak yang bertikai menandatangani surat pernyataan yang di saksikan Bhabinkamtibmas,,Arwantus Ricky  mengatakan metode yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut adalah metode Problem Solving. Ia juga menjelaskan metode Problem Solving dilakukan sebab tidak semua perkara itu harus di selesaikan di meja hijau, suatu masalah bisa juga diselesaikan secara kekeluargaan dengan tidak merugikan kedua belahpihak. “



 kami bersama aparat desa melakukan pendekatan dimana setiap tahapan diselesaikan dengan musyawarah sampai penyelesaian akhir sehingga pihak yang bertikai saling memaafkan,” 


Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan Polri diharapkan dapat cepat memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta memiliki prinsip kerja yang profesional, modern dan terpercaya sehingga mewujudkan harapan polisi sebagai problem solving.

Comments

Popular posts from this blog

ANGGOTA ULANG TAHUN, KAPOLSEK SUKADANA BERIKAN KEJUTAN KUE

Protokol Kesehatan Sesuai Instruksi Pemerintah

SAMBANGI PERTOKOAN, BHABINKAMTIBMAS SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS