Polsek Sukadana Kabupaten Kayong Utara Melaksanakan Himbauan dan Mengawasi Peredaran Obat dan Sirup Anak
Kayong Utara - melaksanakan pengawasan dan imbauan di apotek dan toko-toko obat soal peredaran obat batuk sirup yang dilarang.
"Upaya itu dilakukan dalam rangka pemeriksaan dan sosialisasi peredaran dan penggunaan obat sirup untuk anak-anak," kata Kapolsek Sukadana, Selasa (25/10/2022).
Ia menyebutkan akan terus melakukan pengecekan sekaligus imbauan kepada apotek-apotek dan swalayan agar sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Menurutnya, kegiatan ini menindaklanjuti imbauan Badan POM Republik Indonesia terkait informasi hasil pengawasan BPOM terhadap sirup obat yang tidak menggunakan (Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai berdasarkan data registrasi BPOM pada 22 Oktober 2022.
Karena itu, lanjutnya, personel Polsek Sukadana Polres Kayong Utara langsung memberikan imbauan kepada pihak apotek untuk menarik dan tidak mengedarkan atau menjual kepada masyarakat jenis-jenis obat sirip yang termasuk dalam larangan edar dari BPOM RI tersebut.
Kapolsek Sukadana Iptu Mulyadi mengimbau kepada seluruh masyarakat kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara untuk lebih berhati-hati jika orang tua memiliki anak khususnya balita untuk tidak memberikan obat cair/sirup secara bebas tanpa adanya resep dokter.
"Semoga dengan adanya himbauan antisipasi peredaran obat sirup yang dilarang dan dilaksanakan oleh Polsek Sukadana dan Polres Kayong Utara agar seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat secara bebas yang berbentuk cair/sirup untuk menghindari kejadian yang tidak dinginkan," pungkasnya.
Twitter : @polres_ku
FB : Polres Kayong Utara
IG : @polres_ku
YouTube : Polres Kayong Utara
#polreskayongutara
#poldakalbar
#divisihumaspolri
#ntmcpolri
Comments
Post a Comment